KBR, Jakarta - Besok, Senin (1 Agustus 2016) Kementerian Perhubungan akan bertemu kembali dengan sejumlah perusahaan aplikasi taksi online untuk menyempurnakan regulasinya. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pertemuan juga akan mengevaluasi operasional Grab, Gocar dan Uber yang belum memenuhi syarat.
"Wajib bagi pemerintah untuk melakukan akomodasi melakukan pemantauannya dan dalam rangka untuk mengevaluasi apa yang sudah terjadi dan oleh karena nya besok itu kita akan mengadakan rapat. Dengan taksi online ada Uber ada Grab kita undang, DKI kita undang untuk membahas apa apa yang sudah dilakukan baik dalam hal memberikan sarat sarat maupun apa yang sudah dikerjakan," ujar Budi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Budi Karya Sumadi menambahkan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi yaitu uji KIR dan surat izin mengemudi. Hal itu terbukti saat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban.
"Nah bahwasanya terjadi suatu penangkapan memang ada indikasi bahwa ada beberapa syarat-syarat yang dimintakan oleh regulator belum dilakukan secara signifikan oleh taksi tersebut, taksi aplikasi tersebut oleh karena nya kita akan menginventarisasi lagi apa yang dulu sudah kita sepakati apa yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Baca: Atur Tarif Taksi Online, Kemenhub Dituding Fasilitasi Kartel
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengistimewakan salah satu pihak, baik itu taksi aplikasi pemesanan online maupun konvensional. Pasalnya kata dia, keduanya dibutuhkan oleh masyarakat.
"Iya harus itu iya, jadi masyarakat juga harus suport pemerintah karena seperti KIR dan SIM itu demi kepentingan penumpang semuanya juga," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI dibantu Polda Metro Jaya menangkap 11 Mobil taksi online. Alasannya, sebagian besar kendaraaan taksi aplikasi pemesanan online seperti Grab, Uber dan Gocar beroperasi tanpa izin sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, tidak dilengkapi dengan Buku KIR dan UP PKB (Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, taksi online juga tidak dilengkapi dengan Kartu Pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kemenhub: 80 Persen Taksi Online Berbadan Hukum
Editor: Sasmito