KBR, Jakarta - PT Angkasa Pura II diminta untuk memberikan kompensasi kepada ratusan penumpang Garuda yang terlantar akibat kebakaran kemarin. Menurut Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia YLKI, Tulus Abadi, penumpang harus diberikan kompensasi berupa finansial oleh pihak bandara. Pihak maskapai, kata Tulus juga harus mengakomodir hak-hak penumpang tersebut.
"Jadi saya kira harus ada sinergi yang kuat dengan pihak maskapai dengan bandara. Pihak maskapai pun secara normatif bisa memberikan kompensasinya terlebih dahulu, baru setelah itu diklaim ke pihak bandara. Karena itu diakibatkan oleh pihak bandara."
Kemarin, Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang kebakaran. Kepolisian setempat menyebut api menjalar dari bagian dalam bandara sejak pukul 06.00 WIB kemarin dan menghanguskan sebagian bangunan.
Akibat kebakaran itu, 30an penerbangan yang mengalami penundaan keberangkatan. Gangguan tidak hanya dialami di Bandara Soekarno Hatta saja. Imbas keterlambatan ini juga menyebabkan jadwal tidak jelas dan penundaan penerbangan di bandara-bandara lain yang menjadi relasi, seperti di Bandaran Hasanuddin Makassar dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Editor : Sasmito Madrim