KBR, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal memediasi perseteruan Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Sarpin terkait pelaporan pencemaran nama baik. Komisioner Kompolnas, Edy Saputra Hasibuan mengatakan, ada kemungkinan pihaknya bakal merekomendasikan hakim Sarpin untuk mencabut laporannya.
Hal ini mengingat banyaknya suara masyarakat yang mendorong hal serupa. Kata dia, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai perwakilan dari Kepolisian Indonesia yang tidak bisa melakukan proses mediasi dan bakal terus memproses laporan Sarpin selama laporan itu tidak dicabut.
"Kita prihatin ada konflik baru, tapi ini bagian dari proses hukum. Kita harus hormatinya. Di Satu pihak, polisi tidak bisa diam karena memang ada kasus yang dilaporkan. Sarpin juga merasa nama baiknya dicemarkan sehingga punya hak melaporkan. Itu seharusnya sama2 bisa dipahami, bahwa ini bagian dari proses hukum. Kompolnas berusaha akan mediasi antara KY dan Sarpin, agar masalah ini bisa diselesaikan. Karena dalam hal ini polri tidak bisa melakukan mediasi, karena memang tidak boleh, dan tidak bisa menghentikan," ujarnya kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti menghimbau masyarakat memediasi perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dengan Komisi Yudisial apabila perkaranya ingin dihentikan. Pasalnya kata dia, hanya pencabutan laporan dan dikeluarkannya SP3 yang bisa menghentikan suatu kasus agar bisa dihentikan. Dia memohon kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak memaksa pihaknya melanggar hukum dan undang-undang dengan menghentikan suatu kasus yang sedang berjalan penyelidikannya, termasuk kasus yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Editor: Malika