KBR,Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
akan menelusuri aliran dana milik hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan KPK telah meminta lembaganya menelusuri rekening hakim dan panitera PTUN Medan. Melalui
penelusuran, kata dia, tidak tertutup kemungkinan nama-nama yang terlibat
dalam penyuapan bakal bertambah.
"KPK
akan meminta penelusuran aliran dana, PPAT akan membantu karena ini
sudah ditahan tentu waktunya sangat pendek untuk proses penahanan ini.
Kami akan bantu sangat serius supaya bisa segera diungkapkan. Dalam
penelusuran aliran dana, tidak tertutup kemungkinan akan terkuak lebih
lebar. Karena dari penelusuran dana akan terlihat, ke mana saja
dana-dana itu mengalir. Hakim itu mungkin kita telusuri setelah lebaran
ini," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada KBR, Kamis (16/7/2015).
Agus
Santoso menambahkan, PPATK sudah menelusuri rekening mencurigakan milik
hakim di Medan Sumatera Utara. Hasil penelusuran itu sudah diserahkan
kepada KPK untuk pendalaman.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang terkait penyuapan hakim PTUN Medan,
Sumatera Utara. Mereka adalah Yagari Bhastara Guntur alias Gerry,
Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,
Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan dan dua hakim PTUN Medan
bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Editor: Malika