KBR, Jakarta- Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara dipastikan melanggar
undang-undang pemerintahan daerah dengan tidak melaporkan perda soal
agama ke Kementerian Dalam Negeri. Juru Bicara Kementerian Dalam negeri,
Dodi Riatmadji mengatakan pemerintah daerah wajib melaporkan kepada
pemerintah pusat semua perda termasuk soal perda agama.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Selanjutnya kata dia, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tersebut.
“Ini
sedang diinventarisasi untuk ditelusuri mana perdanya dan seterusnya,
kita kan tidak ingin gegabah untuk melakukan yang sembarangan supaya
untuk pemulihan yang kemarin terjadi pembakaran terhadap beberapa kios
dan mesjid itu selesai dulu. Sambil itu selesai proses untuk penertiban
yang lain itu dilakukan. Kira-kira seperti itu. UU Pemerintah Daerah
yang baru ini memang agak lain terkait dengan pengaturan karena disatu
sisi pemerintah daerah diberikan otonomi tetapi dilain sisi otonomi itu
harus bertanggung jawab,” ujarnya kepada KBR, Sabtu (25/7/2015)
Juru
Bicara Kementerian Dalam negeri, Dodi Riatmadji menambahkan apabila
nantinya pemerintah daerah Kabupaten Tolikara terbukti bersalah, sanksi
mulai dari teguran hingga pemberhentian bisa diberikan kepada kepala
daerahnya.
Editor: Malika