KBR, Jakarta - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kemungkinan akan
memberhentikan OC Kaligis sebagai Ketua Mahkamah Partai, setelah yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem,
Taufik Basari mengatakan, kepastian keputusan ini akan disampaikan hari ini
usai rapat penentuan sikap oleh partai. Namun kata dia, OC Kaligis saat
ditangkap bukanlah atas nama partai, melainkan sebagai pribadi yang
menjalankan profesinya.
"Ya
tentu kita prihatin ada kader partai yang tersangku masalah hukum ini.
Tapi kita dukung penuh apa yang
dilakukan KPK, proses hukum yang dilakukan KPK. Jadi, kita dukung, kita
apresiasi bahkan apa yang dilakukan KPK. Kita harap kasus ini bisa
diselesaikan dengan tuntas," kata Taufik Basari, Selasa (14/7).
Sebelumnya, pengacara kondang OC
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap tiga hakim PTUN di
Sumatera Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Pimpinan KPK Indriyanto
Senoadji melalui pesan singkat.
Indriyanto memastikan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) OC sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN
Medan, telah diterbitkan. Ia dikenakan pasal pemberian suap terhadap
hakim.
Editor: Quinawaty Pasaribu