KBR, Jakarta - Calon pimpinan KPK, Imam Anshori Saleh menganggap
Undang-Undang lembaga antirasuah itu perlu diselaraskan dengan KUHAP.
Khususnya untuk penyidikan dan penyelidikan. Menurut Imam, aturan sinergitas itu diperlukan antara UU KPK dan KUHAP. Selain aturan, status penyidik KPK juga perlu dibenahi.
"Memang
ada beberapa hal yang perlu ditata ulang. Ada perbedaan
penyidikan antara KUHAP dan KPK. Kemudian juga kenyataan dalam KPK ini
ada penyidik lain. Itu juga harus ditata ulang, jangan sampai punya
loyalitas ganda karena masih terikat kesatuan lain. Kita ragu apa mereka
bekerja untuk KPK atau yang lain," ujar Imam, Selasa (7/7/2015)
Imam mengaku merasa
terpanggil untuk mendaftar capim KPK. Dia prihatin melihat kondisi KPK
yang semakin karut-marut dari waktu ke waktu. Bekas politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengaku siap dalam bersaing
dengan sejumlah capim KPK yang lolos.
Editor: Malika