KBR, Jakarta- Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya menyatakan pembatasan ibadah umat tertentu di Papua harus dilandasi dengan peraturan daerah (perda). Ini disampaikan menanggapi insiden kerusuhan yang terjadi antar umat beragama di Kabupaten Tolikari, Papua. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua ini mengatakan, jika tidak ada perda maka pembatasan ibadah itu tidak boleh dilakukan.
"Untuk melarang sesuatu ibadah itu harus ada peraturan daerah.
Berdasarkan peraturan daerah itu disampaikan ke gereja untuk melarang,
oke silakan saja. Tapi sepanjang belum (ada perda) itu, itu gak bisa
melawan karena harus saling menghormati," kata Lenis ketika dihubungi
KBR, Jumat (17/7/2015).
Staf Khusus Presiden Lenis menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan data lapangan terkait insiden yang terjadi pagi tadi. Jika pemerintah daerah terbuksi bersalah, maka akan diberikan sanksi.
Pagi tadi terjadi insiden penyerangan sekelompok orang terhadap kegiatan beribadah salat Idul Fitri di Kabupaten Tolikara, Papua. Kelompok itu marah karena merasa terganggu dengan pengeras suara kegiatan salat Idul Fitri. Sebuah mushola dan bangunan rumah menjadi sasaran amukan dan pembakaran.Sebelumnya, muncul surat edaran larangan menggelar ibadah salat Idul Fitri di Tolikara karena sedang ada seminar pemuda gereja internasional. Surat itu mengatasnamakan Gereja Injili di Indonesia atau GIDI wilayah Tolikara. Namun pihak pengurus Gereja Injili belum bisa diminta komentar sampai saat ini.