KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mengaku tidak bisa berbuat
banyak terkait isu mahar partai politik. Pasalnya, kata Anggota Bawaslu,
Daniel Zuhron, hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut.
Bawaslu tak punya wewenang menindak calon ataupun parpol jika tak ada
bukti dan laporan. Bawaslu berharap ada itikad baik dari parpol untuk
melaporkan itu.
"Karena
kita memandang begini. Untuk mendapatkan informasi bisa ditindaklanjuti
lebih jauh, itu kan harus memenuhi unsur rumor, informasi yang tidak
memadai ya itu tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Karena
keterbatasan itu, satu waktu, kemudian soal teknis bawaslu melakukan
penyadapan, penangkapan, kan tidak ada kewenangan bawaslu di sana," kata Daniel (30/7/2015).
Meski
begitu, kata Daniel, para calon yang sudah dilantik ataupun ditetapkan
sebagai kepala daerah, bisa dibatalkan jika memang terbukti memberikan
mahar saat masa pencalonan.
Editor: Bambang Hari