KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti
menghimbau masyarakat memediasi perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dengan
Komisi Yudisial (KY) apabila perkaranya ingin dihentikan. Pasalnya kata dia, hanya
pencabutan laporan dan dikeluarkannya SP3 yang bisa menghentikan kasus yang menjerat 2 pimpinan KY saat ini.
Dia memohon kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak memaksa pihaknya melanggar hukum dan undang-undang dengan menghentikan suatu kasus yang sedang berjalan penyelidikannya. Termasuk kasus yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
“Kan ini kan deliknya delik aduan, bisa diberhentikan itu harus ada instrumen hukumnya. Instrumen hukumnya apa, kalau delik aduan itu bisa SP3 atau dicabut laporannya. Nah silahkan masyarakat yang merasa kasihan dengan KY silahkan memediasi, mediasi lah dengan pelapor ini tetapi bukan dengan polisi, nanti kita dikira berpihak, kita harus objektif dan ditengah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Istana berharap kasus pencemaran nama baik
yang menjerat Ketua dan Anggota Komisi Yudisial tidak berkepanjangan. Menteri
Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kasus itu
bisa diselesaikan secara baik-baik.
Kata Pratikno, Jokowi sudah meminta Kapolri
Badrodin Haiti untuk mengurus kasus itu. Pratikno menolak mengomentari lebih
lanjut dan meminta para wartawan menunggu perkembangan kasus dalam beberapa
hari ke depan.
Editor : Sasmito Madrim