KBR, Jakarta - Bupati Morotai, Rusli Sibua, kembali mangkir dari panggilan kedua KPK, hari ini.
Pengacara Rusli, Ahmad Rifai, datang ke KPK untuk menyampaikan surat kliennya. Kliennya menolak diperiksa karena sudah mengajukan praperadilan.
Rifai bersikukuh kliennya tidak bersalah.
"Pak Rusli tidak pernah memerintahkan dan meminta tolong untuk mentransfer uang tersebut," jelas Rifai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2015) sore.
"Bagaimana orang yang tidak pernah meminta dan mentransfer uang tersebut tiba-tiba dijadikan tersangka?" tambahnya.
Rifai yakin KPK akan menghormati praperadilan dan tidak akan mengeluarkan panggilan ketiga terhadap kliennya.
Bupati Morotai, Rusli Sibua, disangka menyuap bekas Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, ketika sidang sengketa Pilkada. Rusli
disebut menyuap hingga 2,9 miliar. Sampai saat ini KPK sudah memeriksa
sedikitnya 3 saksi.
Editor: Malika