KBR, Jakarta- Kementerian
Dalam Negeri atau Kemendagri menilai kekhawatiran terkait putusan MK yang
membolehkan adanya politik kekerabatan, tidak perlu disikapi berlebihan.
Menurut juru bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji, untuk mengatasi kemungkinan
adanya penyalahgunaan wewenang oleh petahana, hal itu cukup diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU). Kata dia, pemerintah tidak perlu membentuk pengawasan
khusus untuk hal tersebut.
"Undang-undangnya
kan memberikan ruang untuk ada pengawasan unit sendiri. Kalau kepala
daerah menyalahgunakan kewenangannya, itu kan ada KPK, jaksa dan polisi.
Jadi sebenarnya bukan pemerintah yang harus mengwasi penyalahgunaan
kewenangan, cukup lembaga hukum," kata Dodi Riatmadji, saat dihubungi KBR, Kamis (9/7).
Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya menyebut aturan yang membatasi calon kepala daerah yang
memiliki hubungan dengan petahana, telah melanggar konstitusi. Sementara
sejumlah penolakan muncul akibat putusan MK tersebut. KPK misalnya
mengingatkan politik kekerabatan atau politik dinasti, sangat rawan
praktik korupsi. Hal serupa juga dikatakan bekas ketua MK, Jimly
Asshiddiqie yang menilai Indonesia belum siap dengan aturan baru versi
MK tersebut.
Editor: Dimas Rizky