KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan menyesuaikan sejumlah
peraturan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal
politik dinasti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat
konsultasi antara DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Penyesuaian tersebut ditargetkan rampung sebelum tahap pencalonan
pilkada. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk penghormatan atas
putusan MK tersebut.
"Terkait putusan MK, Bawaslu akan segera
menyesuaikan sejumlah peraturan bawaslu dalam rangka menyesuaikan dengan
kebutuhan pengawasan terkait keputusn konsitusi, Insya Allah, dalam
peraturan ini akan kita selesaikan sebelum tahap pencalonan untuk
kepentingan pengawasan tahap pencalonan," kata Muhammad di DPR, Kamis (9/7/2015)
Ketua
Bawaslu Muhammad menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan strategi
dan desain pengawasan pilkada guna mengantisipasi potensi pelanggaran.
Ia mengakui, putusan MK tersebut membuat pengawasan menjadi semakin
berat.
"Sebelum keputusan MK ini, memang Bawaslu sudah mencoba
memetakan sejumlah potensi-potensi pelanggaran, yang mungkin dalam
pilkada kita, salah satunya, atau fokusnya pada tahap pencalonan, ketika
putusan MK ini keluar, kami sudah memiliki desain atau strategi
pengawasan, karena dipastikan tantangan pengawasan, dalam rangka
dimungkinkannya keluarga petahana calon itu, itu akan lebih berat pada,
kita tetap pada UU yang sebelumnya," pungkas Muhammad.
Editor: Malika