Bagikan:

Putusan MK : Bawaslu Sesuaikan Aturan Sebelum Tahap Pencalonan

Badan Pengawas Pemilu akan menyesuaikan sejumlah peraturan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal politik dinasti.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 09 Jul 2015 18:20 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Foto: Antara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan menyesuaikan sejumlah peraturan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal politik dinasti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat konsultasi antara DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Penyesuaian tersebut ditargetkan rampung sebelum tahap pencalonan pilkada. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk penghormatan atas putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK, Bawaslu akan segera menyesuaikan sejumlah peraturan bawaslu dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan pengawasan terkait keputusn konsitusi, Insya Allah, dalam peraturan ini akan kita selesaikan sebelum tahap pencalonan untuk kepentingan pengawasan tahap pencalonan," kata Muhammad di DPR, Kamis (9/7/2015)

Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan strategi dan desain pengawasan pilkada guna mengantisipasi potensi pelanggaran. Ia mengakui, putusan MK tersebut membuat pengawasan menjadi semakin berat.

"Sebelum keputusan MK ini, memang Bawaslu sudah mencoba memetakan sejumlah potensi-potensi pelanggaran, yang mungkin dalam pilkada kita, salah satunya, atau fokusnya pada tahap pencalonan, ketika putusan MK ini keluar, kami sudah memiliki desain atau strategi pengawasan, karena dipastikan tantangan pengawasan, dalam rangka dimungkinkannya keluarga petahana calon itu, itu akan lebih berat pada, kita tetap pada UU yang sebelumnya," pungkas Muhammad.

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending