KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyebut, ada miliaran rupiah dana teroris domestik yang berseliweran di
perbankan nasional. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, besaran
aliran dana itu mencapai 5-7 miliar rupiah.
Kata dia, dana miliaran rupiah tersebut terbilang cukup besar untuk kegiatan terorisme. Pasalnya, selama ini berdasarkan pengalaman analisis lembaganya, aktivitas teroris jarang menggunakan uang dalam jumlah besar saat melakukan aksinya.
"Jadi uangnya sudah cukup besar. Karena kalau untuk kejahatan terorisme kan tidak butuh uang terlalu besar. Kalau sudah masuk miliaran, sudah sangat besar dan harus diwaspadai," kata Agus kepada KBR (5/7/2015).
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menambahkan, PPATK sudah menelusuri modus-modus aliran uang yang berasal dari korporasi badan usaha untuk pembiayaan kelompok terorisme di Indonesia. PPATK mengaku terus bertukar data dengan Densus 88 agar gerakan terorisme di Indonesia bisa ditekan.
Pada Juni lalu, sidang pleno International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF)
yang akan digelar di Brisbane, Australia resmi mencoret Indonesia dari
daftar hitam negara-negara pencucian uang dan pendanaan terorisme.
ICRG/FATF menganggap pemerintah Indonesia
telah melakukan tindakan positif dalam memerangi pencucian uang dan
pendanaan terorisme. Peringkat Indonesia turun dari black list (daftar hitam) ke grey list (daftar abu-abu)