KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait insiden di Tolikara, Papua. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan dua orang tersebut merupakan anggota Jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Kedua orang berinisial AK dan YW ini disangkakan pasal tentang perusakan, kekerasan dan penghasutan.
"Sudah baru 2 orang. Dari pihak masyarakat sana. Pegawai bank. Pasti ada dasar dan alat bukti cukup. Bisa melakukan perusakan, kekerasaan, bisa juga penghasutan," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2015).Kapolri Badrodin Haiti menambahkan kedua tersangka itu saat ini akan diperiksa di Jayapura dan Wamena. Sementara untuk calon tersangka lainnya yang diduga berjumlah dua orang lagi, kata dia masih dalam pengejaran.
Editor: Malika