KBR, Jakarta - Penyidik
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan
Reserse Kriminal Polri menangkap seorang mahasiswa warga negara Indonesia
bernama Ilham, selasa kemarin (7/7/2015).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Ilham ditangkap karena diduga mengancam akan mengebom pesawat Singapore Airlines SQ-221. Kata dia, atas tindakannya, Ilham dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita amankan seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang mungkin dia melakukan pengancaman terhadap penerbangan SQ sehingga ada delay 3 penerbangan. Ancamannya jangan terbang karena di pesawat tersebut ada bom dan segera mendarat, kita juga tengah mendalami motif dia melakukan itu. (Dia mahasiswa mana pak?) Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta jurusan IT dan dia seorang diri,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/7/2015).
Sebelumnya, Ilham melakukan aksi terornya pada tanggal 1
Juli lalu. Dia memberi pesan ancaman agar Singapore Airlines tidak melakukan
penerbangan SW-221 lantaran ada bom. Karena ancaman itu, pesawat menunda
penerbangannya selama beberapa jam untuk memastikan keamanan.
Editor: Malika