KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) angkat tangan terkait perseturuan dua
komisioner Komisi Yudisial dan hakim pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin
Rizaldi. Menurut juru Bicara MA, Suhadi, pengaduan Sarpin ke Bareskrim
Polri bukan masalah kelembagaan. Tetapi jika berimbas pada Lembaga
Pengawas Hakim tersebut, itu merupakan resiko KY.
"Itu
kan persoalan pribadi bukan institusi. (Berimbas sama KY?) kan salahnya
dia. Dulu kan sudah di buka ruang untuk minta maaf. Tapi KY tidak
melakukan itu, itu resikonya. Tidak ada urusan MA terhadap laporan
polisi, itu urusan pribadi," kata Suhadi kepada KBR, Senin (13/7/2015).
Suhadi menilai selama ini
langkah KY yang mengumumkan hasil penyelidikan Hakim Sarpin tidak tepat.
Seharusnya, sebelum adanya bukti pelanggaran kode etik, penyelidikan
itu dirahasiaan KY. Hal itu, kata Suhadi menjadi tugas KY dalam menjaga
harkat dan martabat hakim.
Editor : Sasmito Madrim