KBR,Jakarta- KPU Pusat menyatakan persentase daerah yang akan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2015 relatif sedikit. Mereka yang akan menggelar pendaftaran tahap kedua adalah daerah yang baru menerima pendaftaran satu pasangan calon kepala daerah. Atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar sama sekali.
"Kalau kita hitung tanggal 28 ini selesai, kita akan lakukan evaluasi berapa pasangan calon yang mendaftar. Berarti tanggal 29, 30, 31 Juli itu masa jeda. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 Agustus itu masa pendaftaran tahap kedua," kata Arief di Gedung KPU Pusat, Selasa (28/7/2015).
Arief menambahkan, KPU Pusat masih merekap data pendaftaran dari daerah hingga malam ini. Sehingga jumlah dan daerah mana saja yang akan memperpanjang pendaftaran Pilkada kedua belum diketahui. Sesuai undang-undang, Pilkada tidak bisa diselenggarakan jika hanya calon kepala daerah yang mendaftar kurang dari dua pasang.
Editor: Malika