KBR,Jakarta- Pemerintah pusat mengancam akan memotong anggaran Pemda yang belum menyerap dana dekonsentrasi. Dana tersebut terdiri dari belanja modal, pegawai dan bantuan sosial (bansos). Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan, banyak instrumen yang bisa diberikan sebagai sanksi bagi pemda yang penyerapannya rendah.
"Sudah mulai cair. Setelah didorong supaya dicairkan sekitar 256 trilun ya. Ya banyak caranya macam-macam, mengingatkan, ancam juga. Kalau lu gak cairan, tahun depan kau punya dianu. Karena itu gak bagus kalau gak dicairkan karena akan membuat likuiditas kita terganggu jg," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/7/2015).
Luhut menambahkan, banyak daerah beralasan macam-macam untuk tidak mencairkan dana dekonsentrasi. Namun pemerintah pusat tidak berpikir bahwa pemda sengaja untuk tidak menyerap anggaran tersebut.
Dana dekonsentrasi sebesar Rp 250 triliun sudah
ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun dana
tersebut baru terserap kurang dari 1 persen. Dari ketiga instrumen dana
dekonsentrasi, dana bansos memiliki porsi paling besar, yakni sekitar Rp
125 triliun. Dana itu diproyeksikan untuk masyarakat miskin, rentan
miskin, berkebutuhan khusus dan lanjut usia.
Editor: Malika?