KBR, Jakarta - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai perlu adanya penataan ulang kelembagaan dalam proses waktu tunggu bongkar muat peti kemas, atau biasa disebut dwelling time. Kata Enny, lambatnya dwelling time disebabkan tidak adanya kejelasan kewenangan antara regulator dengan operator. Seharusnya, ada otoritas tunggal yang mengatur hal tersebut, sehingga hanya ada satu komando di lapangan.
"Pertama memang harus ada kejelasan dulu, di semua negara otoritas perubahan itu Single Otority dan punya single window. Perlu lembaga baru? bukan lembaga baru, tetapi lembaga yang ada di tata, job desknya seperti apa."
Enny mencatat, total ada 18 lembaga pemerintah yang berperan dalam proses bongkar muat di pelabuhan. Dari 18 tersebut, ada sejumlah lembaga yang kontribusinya besar dalam dwelling time, yakni, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM, Karantina Pertanian, Karantina Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kementerian Perindustrian.
Saat ini dwelling time di Tanjung Priok rata-rata selama 4,7 hari. Ini terdiri dari Pre Custom 2,7 hari, Custom 0,5 hari lalu tempat penimbunan 1,5 hari.
Editor: Bambang Hari
Pengamat: Dwelling Time Harusnya Hanya Diurus Satu Otoritas Tunggal
Lambatnya dwelling time disebabkan tidak adanya kejelasan antara kewenangan regulator dan operator

Ilustrasi Peti Kemas. Foto Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai