Bagikan:

Pengacara Ini Diduga Menyuap Hakim PTUN Medan 250 Juta Rupiah

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan pengacara itu disewa Pemda Sumut.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 10 Jul 2015 14:30 WIB

Author

Rio Tuasikal

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi. Foto: Antara

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi. Foto: Antara

KBR,Jakarta- KPK menyatakan pengacara yang ditangkap dalam OTT kemarin diduga menyuap hakim yang juga ditangkap. Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan pengacara itu disewa Pemda Sumut. Pemda Sumut sedang menggugat Sprindik Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyelidiki dugaan korupsi Bansos.

"Sebagai pemberi adalah MYB, pengacara," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) siang.

"Sebagai penerima masing-masing adalah hakim TIP, hakim AF, hakim DG, dan panitera SY," jelasnya lagi.

Johan menjelaskan, dalam OTT itu penyidik menemukan uang 15.000 Dollar Amerika dan 5.000 Dollar Singapura. Sehingga total uang yang disita mencapai sekitar 250 juta Rupiah.

KPK menangkap lima orang dalam OTT di Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending