KBR,Jakarta- KPK menyatakan pengacara yang ditangkap dalam OTT kemarin diduga menyuap hakim yang juga ditangkap. Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, menyatakan pengacara itu disewa Pemda Sumut. Pemda Sumut sedang menggugat Sprindik Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyelidiki dugaan korupsi Bansos.
"Sebagai pemberi adalah MYB, pengacara," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) siang.
"Sebagai penerima masing-masing adalah hakim TIP, hakim AF, hakim DG, dan panitera SY," jelasnya lagi.
Johan menjelaskan, dalam OTT itu penyidik menemukan uang 15.000 Dollar Amerika dan 5.000 Dollar Singapura. Sehingga total uang yang disita mencapai sekitar 250 juta Rupiah.
KPK menangkap lima orang dalam OTT di Medan. Mereka adalah
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan
Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara dari kantor
advokat OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Editor: Malika