KBR, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan agar
pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif tidak dipidanakan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi mengatakan, pejabat tersebut akan diperiksa secara
internal, bukan lewat pengadilan, sepanjang tidak memperkaya diri atau
memperkaya orang lain. Menurutnya, selama ini banyak pejabat daerah yang
dipidanakan, meski hanya melakukan kesalahan administratif. Hal ini
menyebabkan pemangku kebijakan ragu-ragu untuk melakukan belanja
anggaran.
"Tidak lewat pengadilan, RPP nya sedang disusun. Jadi
misalnya, kalau menteri, berarti pemeriksaannya langsung di atas
menteri, menko, kalau deputi, pemeriksa langsungnya adalah menteri,
kalau asisten deputi, berarti atasan-atasan langsung, menjadi salah satu
tim, pemeriksa di samping inspektorat pengawasan internal
pemerintahnya. Jadi di dalam RPP itu akan diatur siapa tim atau majelis
pemeriksanya terhadap adanya dugaan sanksi pelanggaran terhadap
kebijakan, diskresi," kata Yuddy di Hotel Sahid, Selasa (7/7/2015).
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
menambahkan, sanksi administratif yang dikenakan pada pejabat daerah
berupa teguran hingga pencopotan jabatan. Sementara, bila ditemukan
kerugian negara akibat kesalahan kebijakan, maka harus dikembalikan.
Kata dia, pihaknya menargetkan peraturan pemerintah tersebut rampung
minggu ini.
"Sanksi maksimalnya diberhentikan bisa, tapi tidak
dipenjarakan, jadi sanksi bertingkat, kalau dia teledor administratif
saja, mungkin peringatan tertulis. Kalau dia sanksinya melampaui
kewenangannya dia dicopot dari jabatannya, tapi kalau sanksinya memang
pelanggaran administratif yang sangat substantif, dia bisa diberhentikan
sebagai pegawai pemerintah, tapi tidak dipenjarakan, karena orang ini
tidak memperkaya diri sendiri, orang ini berpikir untuk kemanfaatan
orang banyak, tetapi secara administratif dia dianggap keliru," pungkas
Yuddy.
Editor: Malika