KBR, Jakarta - Pemerintah kini bisa menutup situs internet yang menayangkan karya-karya bajakan. Hal ini disepakati dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika yang disahkan hari ini.
Menkominfo, Rudiantara, mengatakan pemerintah menerima aduan dari pemilik hak cipta yang karyanya disebarkan tanpa izin. Misalnya lagu, film, hak paten, dan karya intelektual lain. Aduan bisa disampaikan secara online.
Aduan akan diproses oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Rekomendasi Kemenkumham akan menetapkan situs yang akan diblokir Kemenkominfo.
"Semuanya masuk sini, nanti kita terima dan tinggal kami eksekusi," jelas Rudiantara di Gedung Kemenkumham, Kamis (2/7/2015) sore.
"Bagi masyarakat, makin banyak kanal dan loket untuk mengadukan itu lebih bagus," jelasnya.
Rudiantara menambahkan, Kemenkominfo juga memiliki panel
kekayaan intelektual untuk memberantas pembajakan di internet. Panel ini
juga tetap bekerja menerima aduan serupa. Namun panel ini akan ditutup
jika pengaduan ke Kemenkumham lebih efektif.
Editor: Malika