Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Jokowi: Jangan Tergesa-gesa
Jokowi perintahkan Mendagri mengkaji secara mendalam usulan pembentukan 87 daerah otonomi baru yang masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR.

Presien RI. Joko Widodo, Foto: Antara
KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta jajarannya tak tergesa-gesa menyetujui usulan pembentukan 87 daerah otonomi baru. Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri mengkaji secara mendalam usulan yang masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) di DPR itu. Kata dia, adanya daerah otonomi baru akan semakin mempersempit ruang fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kalau ada pembentukan daerah otonomi baru artinya fiskal kita yang lari ke sana mau tidak mau harus ada. Sekali lagi, kemampuan keuangan negara terbatas. Dan pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain. Karena kalau tidak nantinya yang terjadi adalah belanja teratur, belanja operasional semakin besar. Dan belanja barang, belanja modal sudah kecil, menjadi terkurangi lagi,” kata Jokowi dalam pengantar rapatnya di Kantor Presiden, Rabu (8/7/2015).
Jokowi menambahkan, pemerintah tidak akan memberi lampu hijau untuk membentuk daerah otonomi baru sebelum kajian selesai. Selain itu Mendagri lebih dulu diminta menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemerintah daerah.
“Saya kira kita sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan daerah otonomi baru ini kalau PP nya belum terbit,” kata Jokowi.
Menurutnya, pemerintah harus menekankan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan untuk bagi-bagi jabatan atau kekuasaan politik. Melainkan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebanyak 87 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) pembahasannya masih terbengkalai hingga sekarang. Enam puluh lima daerah diantaranya adalah usul inisiatif DPR RI periode sebelumnya (2009-2014). Belum selesai pembahasan usulan pembentukan 65 daerah otonomi itu, masuk lagi usulan 22 daerah baru lainnya. Sehingga total menjadi 87 RUU otonomi baru.
Editor: Malika
“Kalau ada pembentukan daerah otonomi baru artinya fiskal kita yang lari ke sana mau tidak mau harus ada. Sekali lagi, kemampuan keuangan negara terbatas. Dan pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain. Karena kalau tidak nantinya yang terjadi adalah belanja teratur, belanja operasional semakin besar. Dan belanja barang, belanja modal sudah kecil, menjadi terkurangi lagi,” kata Jokowi dalam pengantar rapatnya di Kantor Presiden, Rabu (8/7/2015).
Jokowi menambahkan, pemerintah tidak akan memberi lampu hijau untuk membentuk daerah otonomi baru sebelum kajian selesai. Selain itu Mendagri lebih dulu diminta menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemerintah daerah.
“Saya kira kita sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan daerah otonomi baru ini kalau PP nya belum terbit,” kata Jokowi.
Menurutnya, pemerintah harus menekankan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan untuk bagi-bagi jabatan atau kekuasaan politik. Melainkan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebanyak 87 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) pembahasannya masih terbengkalai hingga sekarang. Enam puluh lima daerah diantaranya adalah usul inisiatif DPR RI periode sebelumnya (2009-2014). Belum selesai pembahasan usulan pembentukan 65 daerah otonomi itu, masuk lagi usulan 22 daerah baru lainnya. Sehingga total menjadi 87 RUU otonomi baru.
Editor: Malika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai