KBR, Jakarta- Dewan Pers mengaku sudah memberikan laporan rekomendasi
terkait kasus pencemaran nama yang menjerat 2 aktivis ICW kepada
penyidik Bareskrim Polri. Anggota Dewan Pers, Yosep Stanley Adiprasetyo
mengatakan rekomendasi tersebut memastikan aktivis ICW Emerson Yuntho
dan Adnan Topan Husodo, tidak bersalah. Pasalnya kata dia, ini hanya
masalah pengutipan media saat mewawancarai keduanya beberapa waktu lalu.
“Kan
pemberitaan media yang menjadi dasar kemarahan dari Prof Romli dan
dalam hal ini media menyangkut juga narasumber maka Dewan Pers punya
kepentingan untuk memberikan masukan mencoba penyelesaian dengan
mekanisme Undang-undang No 40. Karena kalau semua orang diwawancarai dan
si narasumber dilaporkan ke Polisi, maka tidak akan ada orang yang mau
diwawancarai wartawan termasuk misalnya Menkopolhukham yang bilang
rakyat tidak jelas," ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (31/7).
"Yang jadi pertanyaan apakah ini akan diurus oleh
Kepolisian atau sebenarnya selesai di Dewan Pers saja,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, aktivis ICW Emerson Yuntho
dan Adnan Topan Husodo kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait
tuduhan pencemaran nama baik. Mereka diadukan oleh pakar hukum Romli
Atmasasmita. Menurut Emerson, saat ini dia tengah menunggu hasil kajian
Dewan Pers terkait pernyatannya di media yang dianggap mencemarkan nama
baik Romli. Emerson menilai pernyataannya kepada media massa tidak
mencemarkan nama baik Romli.
Editor: Dimas Rizky