KBR, Jakarta - Pemerintah menargetkan jumlah pelanggaran hukum
lingkungan dan kehutanan turun 20 persen setiap tahun. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani
mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada pemberian sanksi administrasi
ketimbang penegakan hukum pidana. Kata dia, sanksi seperti pencabutan
izin dan penyegelan pabrik dinilai lebih efektif menimbulkan efek jera.
"Ke
depan kami ingin mendorong, sanksi administrasi itu prioritas kita,
karena itu paling mudah, instrumennya kita pegang, kalau pidana itu
instumennya dipegang banyak orang, mulai jaksa pengadilan, kalau kita
mampu melakuan sanksi administrasi, pabriknya kita segel, kita hentikan
operasinya, cabut izinnya ataupun izin-izin yang lain, baik terkait
dengan kehutanan dan lain sebagainya, tentu sangat takut dan jera untuk
melakukan kejahatan," kata Rasio Ridho Sani di Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Senin (6/7/2015).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya juga akan mendorong
sosialisasi tentang jenis-jenis pelanggaran hukum. Ini penting lantaran,
banyak masyarakat yang tidak tahu, misalnya perdagangan satwa langka.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan tetap mengaktifkan posko
pengaduan yang telah dibuka sejak Maret lalu. Sampai saat ini posko
telah menerima 314 pengaduan, sebagian besar merupakan kasus-kasus
kehutanan.
Editor: Malika