KBR,Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pembekuan
PSSI. Hakim anggota, Haryati dalam pembacaan pertimbangan mengatakan,
PSSI tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif. Selain itu,
PTUN juga menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora
tersebut.
"Pasal 89 ayat 2 dan 3. Pasal 90, ternyata tidak
terdapat kualifikasi pelanggaran administratif dengan nyata-nyata secara
sah dan meyakinkan mengabaikan pemerintah dengan teguran tertulis,"
kata Hakim Haryati.
Menanggapi putusan itu, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.
Editor: Malika