KBR, Jakarta- Tim pengacara OC Kaligis tidak akan mencabut aduan mereka
ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim ini sebelumnya
mengadukan pelanggaran hak dalam penangkapan kliennya oleh KPK.
Pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan beralasan, pelanggaran hak Kaligis
tetap harus diusut, meskipun belum diketahui Kaligis terbukti bersalah
atau tidak. Menurutnya, aduan tersebut akan berjalan bersamaan dengan
gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan.
"Dua-duanya
tetap berjalan dan semua ada implikasinya," jelas Johnson kepada
wartawan di gedung KPK, Jumat (3/7/2015) siang.
"Tetap berlanjut, walau
pun praperadilan itu representasi hukum pidana untuk melindungi hak
asasi. Tapi itu dua prosedur yang terpisah," jelasnya lagi.
Johnson
menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang diminta
Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM nantinya tinggal mengumpulkan
keterangan dari saksi-saksi untuk membuktikan pelanggaran hak dalam
laporan tersebut.
Editor: Dimas Rizky