KBR,Jakarta- Pengacara OC Kaligis meminta KPK segera melimpahkan berkas
perkara ke pengadilan. Ini lantaran, OC menyatakan tidak mau lagi
diperiksa terkait kasus penyuapan tiga hakim tata usaha negara, Medan
Sumatera Utara.
Anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol
mengatakan, KPK seharusnya menghormati keputusan ini karena kliennya
telah berstatus sebagai tersangka. Selain itu, OC juga tengah menyiapkan
gugatan praperadilan terhadap KPK.
"KPK
menghormati lah pilihan Pak Kaligis, untuk tidak mau lagi diperiksa.
Dia pun sudah mengirim surat untuk itu, kemarin sudah dikirim. Kan
sudah dalam status tersangka, Makanya daripada kita berpolemik, sudahlah
ajukan saja berkas perkara Pak Kaligis, KPK dia dengan menahan
seseorang, harusnya dia sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, ya
sudah serahkan saja ke pengadilan biar kita sama-sama uji buktinya,
apakah Pak Kaligis terlibat kasus itu atau tidak," kata Afrian Bondjol
di KPK, Jumat (24/7/2015)
Hari ini, OC Kaligis menolak diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka, Geri, anak buahnya di firma hukum. Anggota tim
kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, OC dalam
kondisi sakit. Pengacara kondang itu juga menolak diperiksa tim dokter
KPK karena bukan hasil kesepakatan bersama. Kata dia, upaya KPK mengirim
tim dokter ini merupakan bentuk upaya paksaan kepada OC untuk
memberikan keterangan.
Editor: Malika
OC menyebarkan surat kepada awak media di KPK untuk mengabarkan kondisi
dan sikapnya. "Yang terhormat. Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai
saksi. Saya menolak, biarkan perkara saya cepat ke pengadilan, atau
menunggu praperadilan saya, hormat saya, Kaligis," demikian bunyi surat
tersebut.