KBR, Jakarta - Pengacara tersangka suap Hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis layangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol menilai KPK langgar prosedur panggilan pemeriksaan, penahanan dan penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, KPK melakukan pemanggilan pada 13 Juli, namun surat baru diterima pengacara kondang ini di hari yang sama. Padahal surat tersebut seharusnya dilayangkan tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga diklaim tidak menunjukkan surat penangkapan pada saat menjemput paksa Kaligis. KPK juga melarang kuasa hukum dan keluarga mengunjungi OC Kaligis.
"Penetapan tersangka sendiri, Pak Kaligis
belum pernah diperiksa, ujug-ujug langsung penetapan tersangka. Jadi
dari beberapa tindakan yang menurut pendapat hukum kita, itu menyalahi
prosedur KUH Pidana yang berlaku, kita akan ajukan konfirm setelah kami
berkonsultasi dengan Pak Kaligis, Insya Allah dalam tempo waktu yang
sesingkat-singkatnya, kita akan daftarkan praperadilan," kata Afrian
Bondjol di KPK, (23/7/2015).
Afrian Bondjol menambahkan, kliennya juga akan akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM, masing-masing atas dugaan perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM.
Namun saat ditanya materi perkara, seperti hubungan antara OC Kaligis dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, Afrian tolak menjawab. Ia menegaskan OC Kaligis tidak terlibat dalam penyuapan tiga hakim tata usaha negara Medan.
OC Kaligis Ajukan Praperadilan
Anggota kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya menilai KPK melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan pemanggilan, penahanan dan penetapan tersangka.

OC Kaligis. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai