KBR,Jakarta- Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Medan,
Sumatera Utara sekaligus pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis menolak
diperiksa oleh KPK. Hal ini disampaikan OC lewat surat yang dikirimkan
langsung kepada KPK oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan, ada beberapa alasan kliennya kembali menolak pemeriksaan hari ini. Yang pertama kata dia alasan kesehatan dan yang kedua adalah kliennya menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjadikannya tersangka.
“Kepada yang terhormat Komisioner KPK yang sangat saya hormati, hari ini saya dipaksa lagi untuk melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya menolak. Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK, 280715, OC Kaligis. Saya hanya mau diperiksa di pengadilan bukan tersangka dulu baru saksi, jadi dia diperiksa tersangka dulu baru saksi dia tidak mau. Semestinya saksi dulu baru tersangka, sudah di BAP saksi, ada indikasi dia terlibat baru dia jadi tersangka, ini tidak, jadi tersangka dulu baru diperiksa jadi saksi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Sebelumnya, KPK membenarkan tersangka OC Kaligis dalam kondisi sakit. Dengan begitu, yang bersangkutan batal diperiksa jumat lalu. Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim dokter rumah tahanan KPK telah memeriksa dan mendapati pengacara kondang tersebut tekanan darahnya meningkat. Karenanya, dokter KPK kemudian merujuk OC ke dokter spesialis syaraf. Namun, belum diperoleh keterangan, kapan pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan.
Editor: Rony Sitanggang