KBR, Jombang – Bareskrim Polri dinilai terlalu tergesa-gesa untuk menetapkan dua orang petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, selasa (14/7/15).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum
PBNU, Said Aqiel Siradj, saat meninjau sejumlah lokasi Pesantren yang dijadikan
lokasi penginapan Muktamirin dan sidang
komisi Muktamar, awal Agustus mendatang.
Kata Said Aqiel, penetapan tersebut sebagai keputusan yang emosional
dan buru-buru. Ia khawatir,
langkah Bareskrim Mabes Polri akan memunculkan kesan permusuhan antara Polri dengan
lembaga hukum lainnya.
“Ya perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru Polisi, saya kira terburu-buru
kesannya, langsung dijadikan tersangka, benar apa nggak itu? Seharusnya kalau
sesama instansi lembaga hukum ya jangan terburu-buru, nanti menimbulkan negatif
seakan-akan Polisi selali berseberangan dengan lembaga hukum yang lain. Seakan-akan
kalau begini kan kesanya hanya kesengajaan kriminalisasi,” Kata Said Aqiel.
Said Aqil berharap,
kisruh antar lembaga hukum di Indonesia, sebagaimana terjadi antara
Polri dengan KPK dan Komisi Yudisial bisa segera diakhiri.
Editor : Sasmito Madrim