KBR, Jakarta - Pemerintah bisa disebut sebagai pelanggar HAM, jika tak
mengambil tindakan menyelesaikan kasus penyegelan masjid Ahmadiyah,
di Tebet Jakarta Selatan. Pelanggaran juga terjadi saat mempersulit
pengurus Ahmadiyah yang tengah mengurus izin penggunaan bangunan
tersebut.
Anggota Komnas HAM, Imadadun Rahmat mengatakan, sudah
mengirimkan tiga surat ke instansi berbeda. Salah satunya ke Wali Kota
Jakarta Selatan, untuk meminta peninjauan kembali surat penyegelan.
"Kalau
pemerintah mendiamkan peristiwa ini, mendiamkan kekerasan terhadap
mereka, itu melanggar HAM. Kalau pengurusnya memproses perijinan untuk
mendapatkan izin sementara, itu hak mereka. Maka jika negara
mempersulit, ini berarti negara terlibat dalam pelanggaran HAM," kata Imadadun Rahmat, Kamis (9/7/2015).
Kemarin,
Badan Kesbangpol Jakarta Selatan menyegel Masjid Ahmadiyah di Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Itu adalah penyegelan pertama kali yang
dilakukan pemerintah DKI Jakarta terhadap masjid Ahmadiyah. Pemerintah
Kota Jakarta Selatan mengklaim penyegelan itu untuk meredam permusuhan
dan mengantisipasi munculnya gerakan radikal.
Editor: Malika