KBR, Jakarta- Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi,
akan dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari
ini (1/7/2015). Setelah disahkan dalam sidang paripurna 23 Juni lalu,
hari ini DPR akan meminta pendapat tiap fraksi apa saja program-program
yang ingin dimasukkan ke dalam kebijakan dana aspirasi.
Terkait hal tersebut, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tetap
menyatakan menolak program yang memakan biaya total sekitar Rp 11
triliun atau Rp 20 miliar per anggota untuk setiap tahunnya. Anggota
Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal beralasan dana aspirasi hanya akan
meningkatkan ketimpangan pembangunan di daerah-daerah. Lantaran, kata
dia, sebagian besar anggota DPR berada di Pulau Jawa.
"Tapi
yang kita tanyakan adalah distribusi pembangunannya. Di Pulau Jawa saja
Anda bayangkan anggota DPR-nya saja itu sekitar 300 sekian, di luar
berarti kan sisanya. Jadi dimana distribusi yang adilnya," jelas Akbar
di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain Partai NasDem, Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) juga menolak usulan dana aspirasi tersebut.
Sebelumnya DPR membuat peraturan tentang dana aspirasi dengan alasan
sebagai tafsiran dari pasal 78 dan 80 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD. Dalam dua pasal tersebut diatur bahwa anggota DPR
berhak untuk memperjuangkan dan mengusulkan program pembangunan daerah
pemilihan.
Editor: Dimas Rizky