KBR,Jakarta- LSM Walhi pesimistis nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan negara ASEAN soal penanganan asap dapat menyelesaikan masalah kebakaran hutan. Direktur eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan mengatakan selama ini hambatan utama dalam penyelesaian kebakaran hutan adalah lemahnya penegakan hukum di dalam negeri. Padahal, Singapura bersedia mengadili perusahaan asal negerinya yang terbukti membakar lahan di negara lain.
"Singapura tahun lalu mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan perusahaan mereka diadili bila terbukti membakar hutan di negara lain.
Jangan begitu, menuntut di negeri sendiri saja tidak dilakukan. Kami
kecewa karena dalam sebelas tahun sangat sedikit perusahaan yang
dituntut," kata Abetnego Tarigan, Rabu (29/7/2015).
Abetnego menyesalkan sikap pemerintah yang selama ini kerap menyasar para
petani atau pelaku pembakar perorangan yang disuruh perusahaan.
Lima menteri negara ASEAN kemarin berkumpul membahas penanganan asap akibat kebakaran hutan di Hotel Sheraton, Bandara Soekarno-Hatta. Kelima negara sepakat saling membantu dalam penanganan asap akibat kebakaran hutan di Indonesia
Editor: Malika