KBR, Jakarta - DPR bersama KPU siang ini bakal mengevaluasi keputusan
Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan keluarga petahana maju sebagai
calon kepala daerah.
Anggota DPR Komisi Pemerintahan dari Fraksi PPP,
Arwani Thomafi menyarankan agar penyelenggara pemilu mengubah Peraturan
KPU (PKPU) terkait putusan itu. Semisal mengizinkan keluarga petahana
mencalonkan diri dengan beberapa syarat.
"Pertama
soal keputusan MK akan menjadi tema. Walaupun diskusinya jelas, apapun
keputusan MK mengikat. Siapa pun, DPR, presiden maupun KPU tidak bisa
berbuat banyak kalau sudah ada keputusan MK, yang sudah membatalkan
syarat calon kepala daerah itu," kata Arwani Thomafi kepada KBR (9/7/2015).
Mahkamah Konstitusi
(MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Hakim MK menilai aturan yang
membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana
telah melanggar konstitusi atau telah mendiskriminasi. Permohonan uji
materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,
Adnan Purichta Ichsan.
Editor: Quinawaty Pasaribu