KBR, Jakarta- Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menjamin gelombang pekerja asal Tiongkok bukanlah buruh. Mereka adalah tim ahli yang bertugas untuk membangun pabrik. Saleh menjelaskan, hal itu biasa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki tim khusus untuk pembangunan. Tenaga itu diizinkan di Indonesia selama 6 bulan. Biasanya perusahaan itu tidak mau ambil risiko dengan mempekerjakan tenaga Indonesia.
"Kalau untuk membangun kan memang dibolehkan," jelas Saleh di Kemenkominfo, Jumat (3/7/2015) siang.
"Tapi kalau dia bekerja, misalnya pabriknya sudah beroperasi, kemudian dia bekerja sebagai buruh memang itu tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, muncul kabar serbuan ribuan buruh asal Tiongkok
yang dibantah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hanif mengatakan
pihaknya melakukan seleksi ketat. Saat ini tercatat 41.365 tenaga kerja
Tiongkok berdasarkan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Izin
tersebut diterbitkan untuk 1 Januari 2014 hingga Mei 2015.
Editor: Dimas Rizky