MenPAN-RB Ingatkan PNS Netral dalam Pilkada
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bakal keluarkan surat edaran agar PNS netral dalam Pilkada serentak 2015.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. Foto: Antara
KBR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi bakal mengeluarkan surat edaran agar PNS netral dalam Pilkada serentak 2015. Kata Yuddy, surat edaran itu akan menegaskan Peraturan Menteri sebelumnya bahwa PNS dilarang menjadi tim sukses kandidat kepala daerah dan tidak boleh berkampanye atau merugikan kandidat manapun. Kementeriannya akan memberikan sanksi ringan hingga pencopotan terhadap PNS yang terbukti melakukan hal tersebut.
“Kalau dia hanya sekadar ikut-ikutan saja, saksi ringan peringatan pertama, kedua, ketiga sanksi tertulis dicatatkan dan itu akan menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja atau tunjangan peningkatan penghasilannya. Sanksi sedangnya dia bisa dicopot dari jabatannya. Yang lebih berat lagi dia bisa diberhentikan kalau masuk dalam sebuah ranah indisipliner yang sangat mencolok. Ikut kampanye, dilarang tidak bisa,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Kamis (9/7/2015).
Yuddy menambahkan, dirinya juga akan membuat pedoman perilaku (code of conducti) etika aparatur sipil negara dalam menjaga netralitasnya selama pilkada. Meski ia menghargai putusan MK, namun secara pribadi Yuddy menilai tidak etis jika kepala daerah yang sedang menjabat mengajukan istri, anak, maupun orang terdekatnya untuk maju dalam pilkada. Karena kata dia, tak dapat dipungkiri pengaruh kepala daerah petahana pasti terjadi pada aparat sipil negara.
“Pasti orang yang bersangkutan tetap memiliki pengaruh dan akan menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan hubungan kekerabatan tersebut. Dan ini tidak sehat dalam proses demokrasi yang tidak seimbang,” kata Yuddy.
Editor: Malika
“Kalau dia hanya sekadar ikut-ikutan saja, saksi ringan peringatan pertama, kedua, ketiga sanksi tertulis dicatatkan dan itu akan menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja atau tunjangan peningkatan penghasilannya. Sanksi sedangnya dia bisa dicopot dari jabatannya. Yang lebih berat lagi dia bisa diberhentikan kalau masuk dalam sebuah ranah indisipliner yang sangat mencolok. Ikut kampanye, dilarang tidak bisa,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Kamis (9/7/2015).
Yuddy menambahkan, dirinya juga akan membuat pedoman perilaku (code of conducti) etika aparatur sipil negara dalam menjaga netralitasnya selama pilkada. Meski ia menghargai putusan MK, namun secara pribadi Yuddy menilai tidak etis jika kepala daerah yang sedang menjabat mengajukan istri, anak, maupun orang terdekatnya untuk maju dalam pilkada. Karena kata dia, tak dapat dipungkiri pengaruh kepala daerah petahana pasti terjadi pada aparat sipil negara.
“Pasti orang yang bersangkutan tetap memiliki pengaruh dan akan menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan hubungan kekerabatan tersebut. Dan ini tidak sehat dalam proses demokrasi yang tidak seimbang,” kata Yuddy.
Editor: Malika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai