KBR, Jakarta - Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara berencana menemui
langsung Presiden Joko Widodo pasca Hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan
gugatan mereka. Pegiat Lingkungan Tunas Hijau, Maria Taramen mendesak
Jokowi turun tangan agar putusan tersebut dilaksanakan di lapangan.
"Makanya kami berharap kepada pemerintah pusat. Ayo buka mata kalian, semua turun," kata Maria Taramen kepada KBR, (15/7/2015).
Dia
menjelaskan, selama ini Pemda Sulut tak punya komitmen mencabut izin
usaha pertambangan PT Mikgro Metal Perdana.
"Makanya kemarin ketika Pak Jokowi datang semua akses ditutup
habis-habisan. Karena ini, mereka menyembunyikan fakta yang ada. Cara
terbaik adalah kita bertemu dengan presiden dan bicara," tambahnya.
Setelah
delapan bulan penuh menjalani proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta Timur, majelis hakim mengabulkan semua permohonan
warga untuk mencabut izin usaha pertambangan bijih besi PT Mikgro Metal
Perdana (MMP).
Majelis hakim PTUN Jaktim juga menolak eksepsi tergugat
yaitu perusahaan pertambangan itu. Pengadilan juga menyatakan Surat
Keputusan Menteri ESDM tertanggal 17 Juli 2014 yang diterbitkan Jero
Wacik soal izin produksi pertambangan batal. Kementerian dan PT MMP juga
harus membayar biaya perkara lebih dari Rp 17 juta.
Editor: Quinawaty Pasaribu