KBR, Jakarta- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta agar Mahkamah Konstitusi menjadikan kasus penangkapan hakim di Medan Sumatera Utara oleh KPK sebagai pertimbangan dalam memutus gugatan uji materi. Saat ini MK sedang menangani gugatan uji materi pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim. Ketua Harian MAPPI Choky Ramadhan mengatakan MK harus menolak uji materi itu, supaya seleksi hakim tetap berada di tangan Komisi Yudisial.
"Mahkamah
Agung dengan terang-terangan menolak keterlibatan KY dalam melakukan
seleksi. Terbukti dengan diajukannya uji materi untuk membatalkan
kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Choky kepada KBR, Kamis
(9/7/2015) malam.
"Situasi OTT ini bisa jadi pertimbangan sosiologis
bagi MK ketika memutus uji materi itu," pungkasnya.
Ketua
Harian MAPPI, Choky Ramadhan juga mendorong kepala pengadilan mengawasi
hakim-hakimnya lebih ketat. Pengadilan harus menghalangi hakim yang
hendak menemui pihak yang sedang berperkara.
Kamis pagi, KPK menangkan
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Irianto ditangkap bersama dua hakim
Amir Fauzi dan Gulama Ginting, panitera pengganti Yusril Sofian, dan
seorang pengacara. KPK menyita ribuan dollar yang diduga untuk
memuluskan sengketa.
Editor: Dimas Rizky