KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka jaringan
makelar kasus yang terjadi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Menurut
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar,
KPK bisa menelusuri budaya suap dan makelar kasus di pengadilan.
"Harus dibuka jangan hanya sekadar menangkap perlu ditelusuri juga jaringannya bagaimana, budayanya bagaimana. Itu harus dibuat bagaimana pencegahan ke depannya," jelas Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar kepada KBR, Selasa (14/7).
KPK,
kata dia, juga bisa mencegah penyuapan antara advokat dan hakim tidak
terjadi lagi.
"Karena praktek ini antara
satu pihak, hakim sendiri, advokat bisa juga kedua-duanya. Ini bisa jadi peringatan bagi advokat dengan fungsinya dia
sebagai pengacara, praktek dengan menggunakan fulus tidak bisa
dibiarkan," tambahnya.
Koordinator
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Dio Ashar menambahkan,
praktek makelar kasus di pengadilan terjadi karena lemahnya pengawasan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hukuman yang ringan tidak
membuat hakim dan panitera kapok ketika mempermainkan putusannya.
Editor: Quinawaty Pasaribu