KBR, Jakarta - Mabes Polri menyatakan takkan memeriksa lagi bekas bos PT TPPI, Honggo Wendratmo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus, Victor Edi Simanjuntak, menyatakan keterangan dari Honggo ketika jadi saksi sudah menjawab kebutuhan penyidik. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Tidak saya perlukan lagi," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015) siang.
Namun Honggo bisa diperiksa lagi jika mengajukan diri. "Tapi karena dia punya hak untuk memperingan dia, dia mau memberikan keterangan tambahan atau apa pun, bisa kami periksa lagi," jelasnya lagi.
Victor menjelaskan, Honggo jadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Kamis lalu, di Singapura. Honggo di Singapura karena berobat jantung. Saat akan diperiksa sebagai tersangka esoknya, kondisi kesehatan Honggo malah memburuk. Penyidik sudah memastikan kondisinya ke rumah sakit dan melihat Honggo diinfus. Pengacara Honggo pun membuat surat menolak diperiksa. Akhirnya, penyidik pun kembali ke Indonesia.
Editor: Citra Dyah Prastuti