KBR, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan menilai pengaduan pencemaran nama baik hakim Sarpin kepada dua komisioner KY lewat ranah hukum salah kaprah. Kata dia, dugaan itu seharusnya dilaporkan melalui Dewan Kehormatan Hakim.
Dalam forum itulah, dua komisioner itu selanjutnya diperiksa terkait pernyataannya yang diduga mencemarkan nama baik Hakim Sarpin. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka ini juga akan menghancurkan kewenangan Komisi Yudisial.
"Penetapan tersangka itu berlebihan dan tidak tepat. Yang dilakukan KY dalam menjalankan fungsinya dalam menegakan kehormatan dan perilaku hakim. Kalau pernyataan itu berlebihan atau tidak pada tempatnya, forumnya bukan sistem peradilan pidana, namun forumnya adalah dewan kehormatan, dan itu sudah diatur dalam UU."
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa.
Pernyataan itu dinilai oleh pihak Sarpin telah mencemarkan nama baik serta merusak harkat dan martabatnya sebagai pribadi maupun sebagai seorang hakim.
Penetapan itu dilakukan setelah 10 hari KY menyatakan Sarpin melanggar kode etik. Itu sebab, lembaga pengawas hakim ini merekomendasikan Sarpin nonpalu selama senam bulan.
Editor : Sasmito Madrim