KBR, Jakarta – Mabes Polri mempersilakan jika Komisi Yudisial (KY) ingin berdamai dengan hakim Sarpin Rizaldi. Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso mengatakan, keduanya boleh berdamai asal Sarpin sebagai pelapor mau mencabut gugatannya. Namun pria yang sering disapa Buwas ini mengatakan, kepolisian tak dalam posisi mendorong kedua pihak itu untuk berdamai.
“Boleh saja karena itu kan delik aduan, ya. Kalau mungkin dari pelapor sama yang terlapor itu mediasi terus ada perdamaian boleh saja, yang mencabut kan yang melapor ya. Tapi kita bukan kapasitas untuk mendorong (perdamaian) ya karena kita harus netral. Nanti kalau kita dorong-dorong kan gak boleh. Ketentuannya kita hanya melaksanakan tugas penyidikan,” kata Buwas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Kabareskrim Budi Waseso menambahkan, jika Ketua dan Anggota KY tidak terima dengan penetapan status tersangka, pihaknya mempersilakan keduanya mengajukan praperadilan. Namun Buwas memastikan sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup dan membahasnya dengan ahli hukum.
Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki dan Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin. Sementara Taufiq berharap kasus yang membelitnya bisa diselesaikan secara damai.
Editor: Malika