KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengaku mendapatkan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri terkait pemanggilannya atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Menurutnya, secara garis besar pertanyaan tersebut merujuk kepada hal-hal yang bersangkutan dengan fungsional KY sendiri. Kuasa hukum Suparman, Todung Mulya Lubis mengatakan, statement yang keluar dari kliennya merupakan bentuk dari fungsional KY sendiri sebagai lembaga pengawasan terhadap hakim.
"Ini kan fungsi KY, melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim. Dan ini tidak ada statment yang sifatnya personal, tidak ada statment yang sifatnya deklamasi, jadi semuanya ini dilakukan dalam konteks komisi yudisial sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim, saya kira semua pertanyaan diarahkan kesana, jawaban juga sudah diberikan sesuai fungsi KY," katanya, Senin (28/7/2015).
Todung menambahkan, proses yang dilakukan kliennya sebetulnya lumrah bilamana dilihat dari konteksnya serta melihat dari fungsi kedua belah pihak. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi melaporkan kedua Komisioner Komisi Yudisial, Tauffiqurahman Syahuri dan Suparman Marzuki terkait kasus pencemaran nama baik terhadapnya. Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.Editor: Malika