KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Pusat menerima laporan adanya pengepungan kantor KPU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT.
Ketua
KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pengepungan itu terjadi karena ada
salah satu calon pasangan kepala daerah yang memaksa untuk menerima
peserta Pilkada. Kata dia, pasangan yang memaksa itu adalah pasangan
Pranda-Praju. Hingga kini, KPU terus melakukan komunikasi dengan KPU
daerah tersebut untuk berkoodinasi terkait masalah keamanan tersebut.
"Sampai
dini hari waktu setempat atau beberapa menit yang lalu kondisi daerah
tersebut utamanya di sekitar kantor KPU masih terjadi keramaian. Ada
keinginan yang mendesak dari pasangan calon tertentu untuk dapat
diterima pendaftarannya oleh KPU. Karena kondisi yang mendesak seperti
itu dan waktu yang telah sangat tidak memungkinkan bagi KPU di sana,"
jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Rabu dini hari
(29/7/2015).
Keterlambatan pencalonan kepala daerah itu terjadi karena adanya pemindahan
dukungan dari partai politik ke pasangan Pranda-Praju. KPU
tidak menerima perpindahan dukungan partai politik setelah calon
sebelumnya didaftarkan menjadi bakal calon kepala daerah.
Editor: Citra Dyah Prastuti