KBR,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut semua parpol
yang menjadi peserta pemilu legislatif tahun lalu mempunyai hak untuk
mengajukan pasangan calon dalam pilkada serentak. Hal itulah yang
menjadi dasar KPU memperbolehkan Golkar dan PPP yang sedang berkonflik
untuk ikut pilkada serentak. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan,
penetapan kedua partai itu disahkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU)
dan sudah berlaku mulai semalam.
"Peraturan
ini tidak memandang partai politik mana yang bersengketa. Yang secara
kebetulan memang saat ini PPP dan Golkar. Tapi peraturan ini melayani
semua partai politik yang bersengketa untuk tetap bisa mengikuti atau
mengajukan pasangan calon di dalam pilkada," kata Hadar kepada KBR,
Kamis (16/7/2015).
Hadar menambahkan, calon kepala daerah
dari PPP dan Golkar yang ingin mendaftar harus memberikan surat
keputusan yang sah dari dua kubu pengurus partai. Pendaftaran calon
kepala daerah akan dimulai pada 26 hingga 28 Juli 2015.
"Untuk partai yang bersengketa ini ya ada dua dokumen (saat
mendaftar), yang satu dengan pengurus yang A, satu dengan pengurus B,"
kata Hadar.
Cara pendaftaran ini sudah disiapkan sejumlah calon kepala daerah yang
akan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Misalnya
Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang ingin maju dalam
Pilkada Kota Batam. Ketua DPD II Golkar Supandi mengatakan, sudah ada SK
yang disepakati bersama antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal
Bakrie untuk mencalonkan Ismeth.
Editor: Rony Sitanggang