KBR,
Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan perpanjangan
pendaftaran peserta pilkada serentak. Menurut anggota KPU Pusat Arief
Budiman, lembaganya akan memperpanjang pendaftaran hingga 3
Agustus mendatang. Kata dia, perpanjangan itu untuk menjaring lebih
banyak peserta calon kepala daerah. Hingga kini KPU telah menerima 684 calon dari 269 daerah.
"Bahwa kami membuka
pendaftaran lagi pada tanggal 1,2 dan 3. Biar setiap komponen itu ikut
daftar. Apakah KPU menyurati partai untuk daerah yang belum ada calon?
Tidak, kan mereka sudah tahu sendiri," jelas Anggota KPU Pusat Arief
Budiman di Gedung KPU, Jakarta (28/7).
Sebelumnya, Komisi
Pemilihan Umum Pusat menerima laporan terkait banyaknya daerah yang
memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasangan. Sehingga,
pemilihan kepala daerah di daerah tersebut terancam ditunda. Daerah yang
memiliki calon tunggal adalah kota Surabaya.
Editor: Dimas Rizky