KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU bakal merevisi Peraturan KPU
(PKPU) terkait pengertian petahana. Hal tersebut menyusul putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi penghapusan pasal
politik dinasti dalam Undang-undang Pilkada. Anggota KPU Hadar Nafis
Gumay mengatakan, perubahan poin-poin PKPU akan dirumuskan malam ini dan
disesuaikan dengan putusan MK. Selanjutnya, perubahan itu akan
dikonsultasikan dengan DPR Kamis besok.
"Perkiraan
kami, kami harus mengubah apa yang diatur terkait pasal yang dibatalkan
dalam putusan MK tersebut di dalam peraturan kami. Saya perkirakan ini
karena kami belum membaca putusan tersebut. Malam ini kami akan
membahasnya dan rapat mengenai itu. Perkiraan kami, karena kami
mengikuti UU yaitu melakukan pembatasan terhadap para calon yang ada
kaitannya dengan petahana, sekarang tidak bisa lagi dilarang," jelas
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay kepada KBR, Rabu (8/7/2015).
Anggota
KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, untuk mencegah maraknya politik
dinasti maka dibutuhkan pengawasan ketat dari Bawaslu dan masyarakat
pemantau pemilu. Ini harus dilakukan agar tak terjadi
kesewenang-wenangan petahana untuk meloloskan keluarga atau kerabatnya
menjadi kepala daerah.
Editor: Malika