Bagikan:

KPK Sita Ribuan US Dollar dari Kantor PTUN Medan

Uang itu disita dengan dugaan transaksi suap yang melibatkan 3 hakim, 1 panitera dan 1 pengacara.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 09 Jul 2015 19:01 WIB

Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha. Foto: Antara

Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha. Foto: Antara

KBR, Jakarta – KPK menyita ribuan lembar dollar Amerika dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha (Kabag Pemberitaan Dan Publikasi Media KPK) mengatakan, uang itu disita dengan dugaan transaksi suap yang melibatkan 3 hakim, 1 panitera dan 1 pengacara. Mereka ditangkap pagi tadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan. 

“Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan (saat ini masih dalam penghitungan) uang dalam bentuk dollar Amerika. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Kamis (9/7/2015).

Priharsa menambahkan, rencananya kelima orang itu akan diterbangkan ke Jakarta Kamis malam atau Jumat pagi. Lima orang yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Gumala Ginting, panitera Yusril Sofian, dan seorang pengacara. Pengacara tersebut diduga menyuap hakim terkait perkara yang sedang diadili di PTUN Medan. Meski begitu, Priharsa belum bisa mengungkapkan detail perkara tersebut.  

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending