KBR, Jakarta – KPK menyita ribuan lembar dollar Amerika dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha (Kabag Pemberitaan Dan Publikasi Media KPK) mengatakan, uang itu disita dengan dugaan transaksi suap yang melibatkan 3 hakim, 1 panitera dan 1 pengacara. Mereka ditangkap pagi tadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan.
“Dari lokasi penyidik KPK membawa sekitar ribuan (saat ini masih dalam penghitungan) uang dalam bentuk dollar Amerika. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Kamis (9/7/2015).
Priharsa menambahkan, rencananya kelima orang itu akan diterbangkan ke Jakarta Kamis malam atau Jumat pagi. Lima orang yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Gumala Ginting, panitera Yusril Sofian, dan seorang pengacara. Pengacara tersebut diduga menyuap hakim terkait perkara yang sedang diadili di PTUN Medan. Meski begitu, Priharsa belum bisa mengungkapkan detail perkara tersebut.
Editor: Malika